Pengaruh Pemilihan Rekanan Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nindya Karya (Persero)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisa
pengaruh pemilihan rekanan pengusaha kena pajak terhadap penerimaan
restitusi pajak pertambahan nilai pada PT. Nindya Karya (Persero).
Adapun teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif dan
analisis inferensial yang terdiri dari regresi linear sederhana,ujihipotesis,
dan koefisien determinasi. Sampel penelitian ini adalah sebanyak 48
rekanan perusahaan PT. Nindya Karya (Persero).
Hasil penelitian ini bahwa persamaan regresi linear sederhana Y =
12,867 + 0,055X, berarti berpengaruh positif. Hasil uji t hitung < t tabel
(0,098< 2,013), berarti pengaruh tersebut tidak signifikan. Ini didukung
dengan koefisien determinasi 5,8 %.
Downloads
References
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Narimawati, Umi. (2010). Penulisan Karya Ilmiah. Jakarta : Penerbit Genesis.
Resmi. (2016). Perpajakan : Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Rosdiana, Haula et all. (2012). Pengantar Ilmu Pajak. PT. Rajagrafindo Persada: Jakarta
Suandy, Erly. (2008). Hukum Pajak. Edisi 4. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono, (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukardji, Untung. (2014). Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai . Jakarta: Rajawali Pers
Waluyo. (2013). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2006). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2001). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.
Copyright (c) 2019 Tangible Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda dapat menuliskan informasi tentang kebijakan hak cipta.