Pengaruh Self Assessment System dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh self assessment system dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada KPP Pratama Makassar Selatan. Pengumpulan data mengunakan data sekunder. Populasinya adalah seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak dari tahun 2015-2017 di KPP Pratama Makassar Selatan, sedangkan sampel yang diambil jumlah SPT masa PPN, Jumlah SKPKB yang diterbitkan dan Jumlah realisasi penerimaan PPN dari tahun 2015-2017. Peneltian ini menggunakan uji asumsi klasik berupa asumsi normalitas, asumsi multikolonieritas, dan asumsi heteroskedastisitas. Metode analisis data menggunakan teknik regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hipotesis yang diajukan diterima kerana menunjukkan hasil uji hipotesis yang positif dan signifikan. Ini berarti bahwa self assessment system dan pemeriksaan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Downloads
References
Damayanti, Theresia W dan Supramono. 2009. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi.
Erly, Suandy. (2011). Perencanaan Pajak Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Fahrul, Ahmad. (2016). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar: Universitas Hasanuddin.
Halim, Abdul, dkk. (2014). Perpajakan: Konsep, aplikasi, contoh dan studi kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Hidayat, Nurdin dan Purnawa ES, Dedi. (2017). Perpajakan Teori & Praktik. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Hidayat, Nur. (2013). Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nindar, Muhammad R.S.S. Pengemanan, H. Sabijono. 2014. Efektifitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran Dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Emba 1(2). HAL: 1-10
Nursanti, Ika dan Padmono, Y.Y. (2013). Pengaruh Self Assessment System dan Surat Tagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 1(1) Januari.
Mahmudi. 2010. Analisis Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi 2011.Yogyakarta: Andi.
Putri ayuni, Dkk. (2012). Pengaruh Self Assessment System dan ketetapan surat pemberitahuan (SPT) Terhadap Tingkat Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di KPP Pratama Kedotan Bandarlampung. Jurnal Riset Akuntansi dan manajeman, Vol. 1, No 1.
Rahayu, Siti Kurnia. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.
Sari, Diana. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.
Sadiq, Melisa LD, Dkk. (2015).Pengaruh Self Asserssment System terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 7 No. 1.
Soemitro, R. dan Sugiharti, D. K. (2010). Asas dan Dasar Perpajakan 1. Edisi Revisi. Bandung: Penerbit Refika Aditama.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitaian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukardji, Untung. (2015). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jakarta: Rajawali Pers.
Sukmasari, Dewi dan Gahara, As Shaumi. (2016). Pengaruh Self Assessment System dan Penerbitan Surat Tagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Pada KPP Pratama di Kota Bandarlampung). Jurnal Akuntansi dan keuangan. Volume 21 nomor 1.
Syahruddin, Herman, Dkk. (2015). Laboratorium Pengelolaan Data. Makassar: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM BONGAYA).
Trisnayanti, Ida Ayu dan I Ketut Jati. 2015. Pengaruh Self Assessment System, Pemeriksaan Pajak dan Penagihan pajak pada Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). E-jurnal Akuntansi Universitas Udayana 13.1:292
Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan (UU KUP).
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Undang – Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Widodo, Widi. 2010. Moralitas, budaya dan kepatuhan pajak. Bandung: Alfabeta
Copyright (c) 2019 Tangible Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda dapat menuliskan informasi tentang kebijakan hak cipta.