Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

  • Lina Mariana Politeknik Informatika Nasional
  • Imran Tahalua Politeknik Informatika Nasional
  • Sri Indira Hartawati STIE Yapman Majene
Keywords: Evaluasi Pemeriksaan Pajak, Optimalisasi Penerimaan Pajak

Abstract

Pajak sangat penting bagi pembangunan negara Indonesia karena pajak memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan negara. Penerimaan pajak mempunyai konstribusi yang sangat besar bagi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karna itu untuk lebih mengefektifkan proses pengumpulan pajak dari masyarakat maka  Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerapkan  sistem Pemungutan Pajak Self Assesstment. Dengan sistem ini, Wajib Pajak di percaya penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakan tersebut dengan itikad baik dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik populasi dan sampel. Populasi yang digunakan pada penelitian ini adalah seluruh Surat Perintah Pemeriksaan Yang Terbit di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Sampel yang peneliti gunakan yaitu Surat Perintah Pemeriksaan yang terbit dari tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2017 di Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pembinaan pajak kepada Wajib Pajak melalui pemeriksaan pajak sudah optimal karena produktivitas pemeriksaan pajak sudah efektif dari tahun ke tahun. Sedangkan efektifitas pemeriksaan pajak dari tahun 2013-2017 mengalami fluktuatif dari tahun ketahun. Secara kuantitatif kinerja pemeriksaan pajak terlihat baik, namun secara kualitatif kinerja pemeriksaan pajak masih kurang efektif, karena tidak memadainya pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arens and Loebbecke. 2003. Auditing. Edisi ketiga. penerjemah Amir Abadi Jusuf. Jakarta: Salemba Empat dan Prentice Hall.

Bambang Hartadi. 2004. Auditing. Edisi Kedua. Yogyakarta: BPFE.

Buku Tahunan. KPP Madya Makassar. 2014

Departemen Keuangan RI. 1996. Pedoman Pemeriksaan Pajak.

Hanantha, Yoseph dan Tony. 2005. Pemeriksaan Pajak di Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Hartadi. 2013. Pemeriksaan Pajak. Jakarta : PT Kharisma.


Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 545/KMK.4/2000 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Jakarta 22 Desember 2000

Neuwirth, Paul D. dan James A. Cashin. Cashin’s Handbook for Auditor. Newyork: McGraw-Hill, 1996

Pardiat. 2006. Materi Pokok Dasar Pemeriksaan Pajak. Cetakan Pertama Jakarta.

Pohan. 2014. Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. Jakarta. Mitra Wacana Media dan STIAMI.

Resmi Siti. 2009. Perpajakan Teori dan kasus. Jakarta. Salemba Empat.

Surat Edaran Dirjen Pajak, Nomor 06/PJ.7/2005 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak, Jakarta 31 Mei 2005

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta 2000

Waluyo. 2014. Peerpajakn Indonesia. Jakarta. Salemba Empat.

Wirakusumah, Sukrisno. 2003. Tanya-Jawab Praktik Auditing. Cetakan Pertama. Jakarta: FEUI.
Published
2019-02-15
How to Cite
Mariana, L., Tahalua, I., & Hartawati, S. (2019). Pemeriksaan Pajak Dalam Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar. Tangible Journal, 3(2), 58-73. https://doi.org/10.53654/tangible.v3i2.13
Section
Articles