Evaluasi Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 23 Pada Jasa Pengiriman Barang (Pengepakan) Dan Cleaning Service Pada PT Kimia Farma Trading & Distribution Makassar
Abstract
PT Kimia Farma Trading & Distribution dalam kegiatannya melakukan transakasi yang berhubungan dengan jasa. PT Kimia Farma Trading & Distribution bekerja sama dengan lima mitra penyedia jasa. Salah satu mitranya adalah PT Lestari Jaya Raya Sentosa yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang (pengepakan). PT Glori Sukses Makmur juga bekerja sama dengan PT Kimia Farma Trading & Distrubution dalam menyediakan jasa kebersihan atau cleaning service.
Tujuan penelitian ini adalah adalah untuk mengetahui Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Barang (Pengepakan) dan Cleaning Service pada PT Kimia Farma Trading & Distribution.
Metode analisis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dimana peneliti menggambarkan hasil observasi dan menganalisis data yang diperoleh dilapangan. Penelitian dilakukan mulai dari tanggal 12 Agustus 2019 sampai tanggal 12 November 2019. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, observasi dan wawancara.
Setelah melakukan analisis dan pembahasan masalah maka peneliti berkesimpulan bahwa pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak PPh Pasal 23 telah sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan.
Kata Kunci: Evaluasi, Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pph Pasal 23, Jasa Pengiriman Barang (Pengepakan), jasa Cleaning Service
Downloads
References
Arfah, M. (2018). Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pada Kantor Desa Pala'lakkang. Makassar.
Dharma , M. (2018). Pelaksanaan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23. Jakarta: GRAHA ILMU.
Hidayat, N., & Purwana, D. (2017). Perpajakan, Teori dan Praktik. Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA.
Kurniawan, I. (2017). Panduan Praktis Perpajakan. Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET.
Mardiasmo, P. (2016). Pepajakan. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET.
Mariana, L. (2018). Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Badan Lebih Bayar Pada KPP Makassar Barat. Tangible Journal, III(2), 87-102.
Priantara, D. (2016). PERPAJAKAN INDONESIA (Pembahasan Lengkap & Terkini Disertai CD Praktikum) Edisi 3. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Rahayu, S. K. (2017). PERPAJAKAN. Bandung: Rekayasa Sains.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Republik Indonesia. (n.d.). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".
Resmi, S. (2013). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi, S. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Lentera Ilmu Cendikia.
Sofyan, Muh. (2019). Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb-P2) Di Desa Bontolanra Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
Suharsono, A. (2015). Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Tuwo, V. (2016). Pengaruh Sikap dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Keluarahan Tara-Tara Kota Tomohon. Jurnal EMBA, Vol 4(Nomor 1), 87-97.
Wildyawati, A. (2018). Mekanisme Penagihan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Makassar.
Copyright (c) 2020 Tangible Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda dapat menuliskan informasi tentang kebijakan hak cipta.