Pengaruh Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat

  • Andi Patiware Azaab STIEM Bongaya Makassar
  • Andi Arif Hidayatullah STIEM Bongaya Makassar
Keywords: Surat Teguran, Surat Paksa, Pembayaran Tunggakan Pajak

Abstract

Upaya-upaya penagihan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah dengan cara memberikan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak membayar hutang pajak sampai dengan jatuh tempo pembayaran dan penerbitan surat paksa terhadap wajib pajak yang tetap tidak melunasi hutang pajaknya setelah diberikan surat teguran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Populasinya adalah jumlah surat teguran dan surat paksa yang diterbitkan serta jumlah pembayaran atas tunggakan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat selama 36 bulan terhitung sejak Januari 2015 hingga Desember 2017, sampel pada penelitian ini menggunakan sampel jenuh dimana seluruh populasi  dijadikan sampel. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu uji normalitas, uji multikolonieritas, dan uji heteroskedastisitas. Metode analisis data menggunakan  analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel Surat Teguran dan Surat Paksa berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap Pembayaran Tunggakan pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alumu, dkk. (2017). Analisis Pengaruh Pelaksanaan Sistem Penagihan Aktif Terhadap Tingkat Pencairan Tunggakan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. 12(2) : 345-356.
Chandraningtyas, Linda. (2018). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Tunggakan Pajak di KPP Pratama Kediri. Ekonomi – Akuntansi. 14.1.02.01.0128.
CNN Indonesia. (2017). Ditjen Pajak Sandera Pengusaha Sorong yang Tunggak Pajak. Melalui (tanggal akses: 4 Maret 2018)
Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi Analisis Multivariat Dengan Program SPSS. Semarang : BP Undip
Ilyas, Wirawan dan Suhartono, Rudy. (2012). Perpajakan : Pembahasan Lengkap Berdasarkan Perundang-undangan dan Aturan Pelaksanaan Terbaru. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Nainggolan, Yohanes Diaken. (2015). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jom FEKON. 2(2).
Ningsih, Widhya. (2008). Analisis Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan Monetary Asset di Bank Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Pertiwi, Diah Putri. (2014). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Efektifitas Pencairan Tunggakan Pajak. Bina Ekonomi. 18(2).
Priantara, Diaz. (2016). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Resmi, Siti. (2016). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Rochmawati, Meilia. (2015). Pengaruh Kualitas Penetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Surat Teguran, dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak. Jom FEKON. 2(2).
Soleh, dkk. (2018). Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Pada KPP Pratama Banjarmasin). AKRUAL : Jurnal Akuntansi dan Keuangan. 1(1) : 46-63.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Bisnis : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&B. Bandung: Alfabeta.
Syahputra, dkk. (2015). Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa, dan Sanksi Administrasi Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak. Jurnal Administrasi Bisnis – Perpajakan. 5(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Published
2019-02-14
How to Cite
Azaab, A. P., & Hidayatullah, A. A. (2019). Pengaruh Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat. Tangible Journal, 3(2), 1-15. https://doi.org/10.53654/tangible.v3i2.9
Section
Articles