Implementasi Crowdfunding sebagai Solusi Pendanaan UMKM dalam Perspektif Syariah (Studi Kasus: Platform Kitabisa.com)

  • Agus Agus IAIN Bone
  • Andi Ruslan Universitas Negeri Makassar
  • Fitriani Fitriani IAIN Bone
Keywords: Crowdfunding, Kitabisa.com, Pendananaan UMKM

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi crowdfunding sebagai solusi pendanaan UMKM dalam perspektif syariah dengan studi kasus platform Kitabisa.com. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana crowdfunding di Kitabisa.com dapat menjadi solusi pendanaan bagi UMKM serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan analisis data melalui reduksi, penyajian, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi crowdfunding di Kitabisa.com merupakan solusi inovatif dan inklusif untuk mendukung pendanaan UMKM di Indonesia. Melalui kategori "Karya Kreatif dan Modal Usaha," Kitabisa.com tidak hanya menjadi sumber pendanaan tetapi juga wadah untuk mengembangkan potensi kreatif dan inovatif UMKM. Prosedur penggalangan dana melibatkan pemilihan pedagang yang akan menerima donasi, pengisian detail donasi, dan pengumpulan dana yang kemudian disalurkan sesuai kebutuhan penerima dengan transparansi melalui riwayat pencairan dan alokasi dana. Crowdfunding di Kitabisa.com sesuai dengan syariah berdasarkan QS. Al-Maidah/5:2 yang menekankan prinsip tolong-menolong yang dianjurkan dalam syariat Islam. Dengan demikian, crowdfunding di Kitabisa.com merupakan solusi pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anita. 2021. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Aksesibilitas UMKM Terhadap Produk Pembiayaan Di Bank Umum Syariah (Studi Di Kecamatan Pamijahan Bogor, Kabupaten Bogor).” Sahid Banking Journal 1 (1): 45–59.

Anngraini, Dessy. 2020. “Analisis Peran Kredit Perbankan Dalam Pendanaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Serta Hubungannya Dengan Pertumbuhan Ekonomi Di Provinsi Jambi.” Journal Development 8 (1): 1–14.

Ariyanti, Riski Pebru, Aprillaili Aya Tri Kartini, and Selvi Wibriana Sari. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Pemodal Platform Crowdfunding Kitabisa.Com.” Perspektif Hukum 20 (1): 55.

Avisha, Astari, Anne Charina, Trisna Insan Noor, and Gema Wibawa Mukti. 2019. “Crowdfunding Sebagai Akses Alternatif Permodalan Berbasis Teknologi Digital Pada Kegiatan Pertanian (Studi Kasus Di Pt Crowde Membangun Bangsa).” MIMBAR AGRIBISNIS: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis 5 (1): 1.

Barthelemy, Ferdiza, and Irwansyah. 2019. “Strategi Komunikasi Crrowdfunding Melalui Media Sosial.” IPTEK-KOM 2 (2).

Budiono, I Nyoman. 2018. “Kewirausahaan I.” Penerbit Aksara Timur, 60–61.

Nugroho, Arief Yuswanto, and Fatichatur Rachmaniyah. 2019. “Fenomena Perkembangan Crowdfunding Di Indonesia.” Ekonika : Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri 4 (1): 34.

Sarfiah, Sudati, Hanung Atmaja, and Dian Verawati. 2019. “UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa.” Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan) 4 (2): 1–189.

Sespiani, Ketut Ajeng, Monica Apilia, and Shepriyani Miftajanna. 2021. “Studi Literatur Pelaksanaan Crowdfunding Oleh Public Figure Melalui Platform Kitabisa.Com.” JKOMDIS : Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Media Sosial 1 (2): 84–96.

Wahjono, Sentot Imam. 2018. "Innovative Funding Solution For Special Projects: Crowdfunding", Journal of Economics, Business & Accountacy, 18 (1): 151.

Wilantini, Cici’, and Fadllan Fadllan. 2021. “Equity Crowdfunding Dan Usaha Mikro Kecil Menengah: Kajian Equity Crowdfunding Sebagai Instrumen Pendanaan UMKM Syariah.” El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 11 (1): 82–97.

Published
2024-06-01
How to Cite
Agus, A., Ruslan, A., & Fitriani, F. (2024). Implementasi Crowdfunding sebagai Solusi Pendanaan UMKM dalam Perspektif Syariah (Studi Kasus: Platform Kitabisa.com). Tangible Journal, 9(1), 180-195. https://doi.org/10.53654/tangible.v9i1.477