Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pph Badan Pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Sidrap

  • Muhammad Yunus STIEM Bongaya Makassar
Keywords: Tax Planning, Pajak Penghasilan (PPh)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perencanaan pajak (Tax Planning) untuk menghemat PPh badan dan  mengetahui jumlah pajak terutang yang harus dibayar seteleh diterapkannya perencanaan pajak (Tax Planning) PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Sidrap. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptif kuantitatif tanpa menggunakan analisis statistik. Analisis data deskriptif kuantitatif merupakan penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana, dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Penelitian deskriptif kuantitatif ini juga menggunakan pendekatan dengan metode observasi dan dokumentasi ke pihak yang terkait dengan PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Sidrap. Hasil dari penelitian ini adalah dari tiga metode pemotongan PPh pasal 21 karyawan yaitu gross methode, net methode, dan gross up methode hanya metode gross up yang dapat menghemat PPh badan karena dapat dibiayakan sehingga tercipta suatu penghematan pajak. Strategi perpajakan ini juga akan menstimulasi karyawan untuk meningkatkan produktifitasnya atau meningkatkan kinerjanya karena pendapatan yang diperoleh lebih besar, jadi metode yang paling baik dilakukan dibandingkan metode lain yaitu gross up method (memberikan karyawan tunjangan pajak).

Downloads

Download data is not yet available.

References

B.Ilyas, Wirawan dan Richard Burton. 2007. Hukum Pajak Edisi 3 Salemba Empat: Jakarta.

Bardjo, Sugeng. 2011. Pengaruh Perencanaan PajakTerhadap Efisiensi Beban Pajak Penghasilan. Pasundan: Jurnal Riset Akuntansi Dan BisnisVol.11 No. 2/ September 2011.

Bayinah, Ai Nur. 2015. Bayar Pajak Lebih Murah. Visi Media: Jakarta Selatan.

Cermati. 2016. Pengertian Pajak Fungsi Dan Jenis Jenisnya. Artikel diakses pada tanggal 20 Desember 2017, dari https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya

Darmawan, Erick. 2015. Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Usaha Mengefisienkan Beban Pajak Pada Badan Usaha Pajak. Skripsi (online).

Fakultas Ekonomi. 2017. Panduan Penyusunan Skripsi. Umpar Press: Parepare

Halim Abdul, Amin Dara, dkk.2014. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Salemba Empat: Jakarta.

Ifadhoh, Nuul. 2013. Implentasi Tax Planning Pajak Penghasilan Badan PT. Indojaya Mandiri. Surabaya: Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 2 No. 10 (2013)

Lestari, Ria Resty Ayu. 2014. Tax Planning Sebagai Upaya Efisiensi Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Intraco Pent,,a Prima Service, Tbk. Skripsi. Politeknik Negeri Samarinda.

Muhammadinah. 2015. Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Pada Cv. Iqbal Perkasa. Palembang: I-Finance Vol. 1. No. 1.Juli 2015.

Muljono, Djoko. 2009. Tax Planning: Menyiasati Pajak dan Bijak. CV Andi Offset: Yogyakarta.

Oditama, Afkhasia. 2014. Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Mengefisienkan Pembayaran Pajak Terutang Pada Cv. Mitra Bahagia Kendari.Skripsi (online).
Oktavia, Christine. 2012. Pengembangan Penerapan Aplikasi Perencanaan pajak pada PT. Sungai Irik Utama.

Pohan, Chairil Anwar. 2013. Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis. PT. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta.

Puspitasari, Inda Yulia. 2008. Penerapan Tax Planning Atas Pajak Penghasilan (Pph) Badan (Studi Kasus Pada Cv. Scronica Sari).Skripsi (online).

Rinaldi, Ferry. 2016. Cara Menghitung Pajak Penghasilan dan Tarif PPh 21 Terbaru 2018. Diakses pada tanggal 11 April 2018, dari https://www.kembar.pro/2015/10/menghitung-pajak penghasilan- tarif-pph-21-terbaru-2015.html

Suandy,Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Diakses pada tanggal 16 November 2017, dari http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idyopik=288333.20desember2017
Siahaan, Surtan. 2018. Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis. Diakses pada tanggal 2 Januari 2019 dari https://www.online-pajak.com/cara-menghitung-penghasilan-tidak-kena-pajak-ptkp-otomatis?fbclid=IwAR1UsSMEgHd673-L0wc5W7hfZGj5imOFASBH2o1oZLklAiYL0pSKHqDwIYM
Zain, Mohammd. 2008. Manajemen Perpajakan. Salemb Empat: Jakarta.
Published
2019-07-02
How to Cite
Yunus, M. (2019). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pph Badan Pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Sidrap. Tangible Journal, 4(1), 78-95. https://doi.org/10.53654/tangible.v4i1.46
Section
Articles