PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS EDUKASI DAN PENGUATAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.53654/ar.v4i2.748Keywords:
Community Empowerment, Legal Education, Land Rights, Human Resource ManagementAbstract
Isu hak atas tanah di Indonesia masih menjadi masalah sosial-ekonomi akibat kesalahpahaman masyarakat mengenai prosedur pendaftaran tanah, hak dan kewajiban pemilik, serta mekanisme penyelesaian sengketa, yang seringkali berujung pada konflik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak atas tanah dan prosedur pertanahan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat berbasis pendidikan dan penguatan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Kegiatan Pengabdian Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Polewali Mandar, melibatkan tokoh masyarakat, pejabat desa, pemilik tanah, dan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan tanah. Program ini mencakup pendidikan hukum tanah, pelatihan berbasis SDM partisipatif, dan pendampingan lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan dan sosialisasi hukum tanah efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan tanah yang legal dan sah serta prosedur pendaftaran yang tepat. Selain itu, pelatihan berbasis SDM berhasil memperkuat keterampilan teknis dan sosial masyarakat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan tanah. Pendampingan lapangan yang mengintegrasikan hukum formal dengan kearifan lokal terbukti dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan prosedur hukum tanah dan mengurangi potensi sengketa.
References
Achmad, W. (2024). Konflik Sengketa Lahan Dan Strategi Penyelesaian Di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(1), 8–18. https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i1.53280
Isnaeni, D., & Ayu, I. K. (2025). Strategi Edukasi Hukum Masyarakat dalam Optimalisasi Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kelurahan Pakisaji-Malang. Jurnal Dedikasi Hukum, 5(1), 61–77. https://doi.org/10.22219/jdh.v5i1.40179
Lantowa, F. S. (2025). Pelatihan Teknik Pemberdayaan Masyarakat Desa Duano Training on Community Empowerment Techniques in Duano Village. In Fatma Inaku (Vol. 10).
Mujahiddin, M., Badaruddin, B., Lubis, Z., & Daulay, H. (2024). Governmentality Practices in Community Empowerment: One Step to Create Economic Income and Social Protection in Pematang Johar Village, Deli Serdang Regency. Jurnal Riset Multidisiplin Dan Inovasi Teknologi, 2(03), 698–711. https://doi.org/10.59653/jimat.v2i03.1095
Nuryasinta, R. K., & Puspitasari Wardoyo, Y. (2024). Escalation of Community Legal Literacy in Resolving Land Disputes in Bumiaji Village, Batu City. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, 7(2), 191–212. https://doi.org/10.15294/jphi.v7i2.12734
Oloan, N., Pohan, S., & Padly, F. (2024). Community Legal Awareness In Registration Of Land Ownership Rights (Study At The Art/Bpn Office Padangsimpuan). Pranata Hukum, 19(1), 82–86. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v19i1.338
Situmeang, S. M. T., Pane, M. D., Utomo, S. S., Wuntu, H. F., Sutarjo, S., & Pudjiastuti, D. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Edukasi Dan Pendampingan Di Desa Mekarsari Kabupaten Bandung Barat. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(3), 394–402. https://doi.org/10.55681/devote.v4i3.4537
Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Tunas Agraria, 7(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277
Elsarina. (2025). Hubungan Tingkat Literasi Hukum Pertanahan Dan Risiko Sengketa Lahan Di Kawasan Perdesaan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(4), 2087–2099. https://doi.org/10.56338/jks.v8i4.9167
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdul Basid, Masradin, Rif'ah Shafwah, Muarif Leo, Afiah Mukhtar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



