Pengaruh Sanksi Administrasi Dan Surat Paksa Terhadap Optimalisasi Pencairan Tunggakan Pajak Pada KPP Pratama Makassar Utara
Abstract
This study aims to determine the effect of Administrative Sanctions and Forced Letters on Optimizing Disbursement of Tax Arrears at the Pratama Tax Office North Makassar. Data collection uses secondary data obtained from the Pratama Makassar North Tax Service Office. The population is 36 tax payers and the sample is 36. The data analysis method uses multiple linear regression techniques. The results of this study indicate that administrative sanctions show a positive and significant. This means that administrative sanctions have a positive effect on optimizing the disbursement of tax arrears. The forced letter shows positive and significant. This means that forced letters have a positive and significant effect on optimizing the disbursement of tax arrears.
Downloads
References
Aziz, Harry Azhar. 2012. 21 April. “12 Juta Perusahaan Masih Nunggak Pajak”.Melalui
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Ely Suhayanti., & Siti Kurnia Rahayu. (2010). AUDITING, Konsep Dasar dan Pedoman Pemeriksaan Akuntansi Publik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Ibtida, Reisya.2010. Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kinerja penerimaan pajak dengan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel intervening (studi pada wajib pajak di Jakarta Selatan). Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi 2013. Yogyakarta : Andi
Oktaviani, Dewi dan Waluyo, (2015). Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Orang.
Priantara Diaz. (2012). Perpajakan indonesia. Jakarta : Mkitra Wacana media
Pertiwi, Diah Putri. (2014). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi kasus KPP Pratama Bandung Karees Priode 2010 – 2013). Jurnal. 18 (2) : 60 – 76.
Rahayu, Siti Kurnia. (2010). Perpajakan Indonesia.Konsep dan Aspek Formal.Edisi 2.Yogyakarta. : Graha Ilmu.
Rahmany, A Faud. 2012. 6 Juni. “Aturan Denda pajak Tidak Diskriminatif”. Melalui
Resmi, Siti. (2009). Perpajakan Teori dan Kasus.Jakarta : Salemba Empat
Resmi, Siti. (2016). Perpajakan Teori dan Kasus.Edisi 9.Jakarta : Salemba Empat.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. CV. Alfabeta : Bandung.
Sugiono. (2014). Metode Penelitian Kuntitatif Kualitatif dan R&D.CD Alfabeta:Bandung.
Syahputra, M Sulhan, dkk. (2015). Pengaruh Surat Teguran, Surat Paksa, dan Sanksi Administrasi Terhadap Pembayaran Tunggakan Pajak (Studi padaingosari). Jurnal Administrasi Bisnis – Perpajakan (JAB). 5 (1): 1 – 6.
Syahruddin, Herman, dkk. (2017). Laboratorium Pengolahan Data.Makassar : Stiem Bongaya
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang No. 28. (2007). Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. diakses pada Tanggal 30 Agustus 2013 dari http://blogpajak.com,
Waluyo.(2013).Perpajakan Indonesia.Jakarta : Salemba Empat
Wardani, Danis Maydila. dkk. (2014). Pengaruh Sanksi Administrasi dan Surat Paksa Terhadap Optimalisasi Pencairan Tunggakan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari). Jurnal Perpajakan. 3 (1): 1 – 7.
Yulianti, Poppy. 2015. Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Realisasi Tunggakan Pajak. Skripsi. Fakultas Ekonomi. Universitas Widyatama Bandung.
Yustinus Prastowo. (2009). Panduan Lengkap Pajak. Jakarta : Raih Asa Sukses.
Yustinus Prastowo.(2015). Panduan Lengkap Pajak. Jakarta : Raih Asa Sukses.
Copyright (c) 2019 Tangible Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda dapat menuliskan informasi tentang kebijakan hak cipta.